JAKARTA—Revisi tarif batas atas untuk penumpang pesawat kelas ekonomi bakal ditentukan dalam tiga pekan mendatang setelah para pihak terkait menyelesaikan pembahasan soal postur anggaran maskapai
penerbangan.
Para pihak tersebut adalah Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Indonesia National Air Carriers Association (Inaca), PT Pertamina, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Keuangan.
Sumber: Bisnis Indonesia. 29 Agustus 2014. hal: 25