JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan 16 perusahaan tambang berlisensi kontrak karta tengah tersangkut masalah tumpang tindih izin pemanfaatan lahan tambang dengan perusahaan lain.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan ke-16 perusahaan berlisensi kontrak karya (KK) itu, diantaranya PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk., PT Weda Bay Nickel, J Resources Bolang Mongondow.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 29 Agustus 2014.