JAKARTA—Pemerintah melarang pungutan jasa kargo udara atau cargo service charge di Bandara Soekarno-Hatta karena sampai sekarang tidak ada dasar hukum yang mengikatnya.
Saat ini, turunan regulasi dari Undang-undang No. 1/2009 tentang Penerbangan yang mengatur tentang pengenaan cargo service charge (CSC) masih dalam proses penyusunan.
Sumber: Bisnis Indonesia. 29 Agustus 2014. hal: 25