JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batubara Indo nesia (APBI) menyayangkan keputusan pemerintah untuk mengakhiri kontrak pelaku usaha apabila tidak melunasi kewajiban pajak hingga akhir Oktober.
Ketua APBI Bob Kamandanu, mengatakan pemer intah seharusnya memahami kondisi yang dihadapi pelaku usaha batu bara belakangan ini. Melemahnya harga komoditas batu bara merupakan penyebab pelaku usaha ‘terjepit’ antara melunasi kewajiban ke negara atau membayar gaji pegawai.
“Banyak anggota kami yang beroperasi dalam keadaan gali lubang tutup lubang. Melemahnya harga membuat kami dihadapkan pada dua pilihan mem bayar royalti atau gaji karyawan,” kata Bob ditemui usai acara koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (27/8).
Bob meminta pemerintah memikirkan solusi terbaik atauwin-win solution terhadap persoalan yang dihadapi pelaku usaha. Apabila pemerintah enggan mempertim bangkan atau memahami kondisi yang dihadapi pelaku usaha maka pilihannya hanyalahmenyerahkan kembali konsesi ke pemerintah. “Kami serahkan ke negara dan kami memang tidak survive,” ujarnya.
Pemerintahmemberi batas waktu kepada pemegang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan PertambanganBatubara (PKP2B) hingga akhir Oktober untuk menyelesaikan kewajiban terkait penerimaan negara. Tercatat sebanyak 27 KK dan 17 PKP2B dinyatakan kurang bayar serta 23 PKP2B belum melunasi royalti sebesar 13,5%.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan pelaku pertambangan memiliki kewajibanyangharusdipenuhi.”Merekawajibmemenuhui selambat-lambatnya akhir Oktober. Kalau enggak dilunasi kami nyatakan default (lalai) dan segera perbaiki. Kalau juga tidak diperbaiki maka bisa diterminasi,” ujarnya. (rap)
Investor Daily, Jumat 29 Agustus 2014, hal. 9