JAKARTA, KOMPAS — Penganggaran kegiatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi akan melalui mekanisme pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Mekanisme ini akan dimulai untuk anggaran tahun 2015.Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Kamis (28/8). Rapat kerja membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013.
Dalam kesimpulan rapat disebutkan, pengelolaan keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dilakukan melalui mekanisme APBN. Hal ini akan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2015.
Kesepakatan itu, menurut anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dolfie OFP, menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013. Prinsipnya, penganggaran kegiatan SKK Migas harus dibahas melalui mekanisme APBN karena dibiayai anggaran negara.
Dalam auditnya, BPK menyebutkan, pengeluaran pemerintah untuk membiayai kegiatan SKK Migas selama ini tidak dilakukan melalui mekanisme APBN. Selain itu, pertanggungjawaban keuangan dan operasional SKK Migas juga tidak dilaporkan dalam LKPP.
Akibatnya, biaya operasional SKK Migas 2013 senilai 20,39 juta dollar AS dan Rp 1,63 triliun tidak memiliki dasar hukum jelas.
Belanja kementerianDirektur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, yang hadir mewakili pemerintah dalam rapat kemarin, menyatakan, anggaran operasional SKK Migas sudah menjadi bagian dari belanja kementerian dan lembaga negara pada RAPBN 2015. Untuk itu, pembahasannya akan melalui mekanisme anggaran seperti belanja kementerian lainnya.
Anggaran SKK Migas tahun 2013 dan 2014 sudah masuk dalam APBN. Namun, anggarannya masuk bagian anggaran Bendahara Umum Negara. (LAS)
Kompas 29082014 Hal. 17