JAKARTA – Tiga payung hukum terkait pembangunan rumah susun (rusun) memberatkan pengembang di wilayah DKI Jakarta. Ketiga payung hukum itu terdiri atas sebuah undang-undang dan dua surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
Undang-undang terkait rusun yang dikeluhkan pengembang adalah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pengembang keberatan karena dalam undang-undang itu terdapat ketentuan yang mewajibkan pengembang r usun komersial untuk menyediakan rusun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rusun.
Payung hukum berikutnya yang dikeluhkan adalah SK Gubernur DKI Jakarta No. 540 Tahun 1990 dan SK Gubernur DKI No. 1934 Tahun 2002. Kedua SK tersebut mewajibkan pengembang yang memba ngun perumahan dengan luas 5.000 meter persegi untuk membangun r usun murah sebesar 20% dari areal manfaat komersial. Ketiga payung hukum itu dinilai memberarkan pengembang.
“REI DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakar ta untuk meninjau kembali peraturanperaturan tersebut. Kami melihat ada duplikasi. Kami mohon peraturan ini disinkronisasi kembali agar tidak terjadi ke salahpahaman dan ada kepastian hukum yang jelas bagi pengembang,” ujar Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta Rudy Margono dalam pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) REI DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu (27/8).
Masih terkait rusun, Rudy juga mempersoalkan pembatasan Koefisien Lantai Ba ngunan (KLB) rumah susun hak milik (rusunami). Kebijakan ini dianggap menyulitkan karena harga lahan dan material bangunan di Jakarta semakin mahal. Rudy meng ingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk segera merealisasikan peraturan batas KLB.
Penghapusan Denda
Di luar rusun, Rudy juga menyinggung masalah kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di wilayah DKI Jakarta. Kebijak an yang belum lama ini diberlakukan di Jakarta ini, menurut Rudy, perlu dikaji ulang.
“Kami mengusulkan penetap an pajak bumi dan bangunan (PBB) secara proporsional, de ngan pembebanan pengembang sesuai dengan pemanfaatan KLBnya,” ujar Rudy.
Terakhir, Rudy menyorot masalah penghapusan denda SP3L (Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi/ Lahan). REI berharap agar segera ada kepastian penghapusan denda tersebut lewat Surat Keputusan Pemprov DKI Jakarta.
“ Pak Ahok (Wagub Basuki Tjahaja Purnama) pernah bilang, akan mencabut SP3L ini secepatnya, karena nilainya bisa sangat mahal sekali, bisa mencapai miliaran r upiah,” kata dia.
Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakar ta Gamal Sinurat memastikan pencabutan SP3L. “Kami melihat denda SP3L banyak menimbulkan akses negatif. Oleh karenanya perlu peninjauan ulang mengenai denda ini. Saat ini penghapus an SP3L sedang dalam proses. Kira-kira dua bulan lagi akan dihapus,” tegas Gamal.
Sementara itu Sarwo Handa yani mengakui, masih banyak permasalahan yang perlu dikaji bersama, terutama soal NJOP dan SP3L. Dia menyambut baik masukan dari REI DKI Jakarta, guna bersinergi dalam penyediaan hunian berkualitas untuk masyarakat.
Handayani juga mengajak REI untuk mengedukasi pengembang di luar REI mengenai tata ruang kota yang berkualitas. Sebab, menurut Handayani, selama ini masih banyak pengembang yang tidakmemperhatikan kondisi wilayah Jakarta.
Musda REI
DPD REI Jakarta menggelar Musda ke-8, dengan tema “Membangun Kota dengan Tata Ruang yang Berkualitas”. Acara ini dibuka oleh Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan LingkunganHidup Pemprov DKI Jakarta Sarwo Handayani. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan diskusi yang menghadirkan Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat.
Ketua Pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) REI DKI Jakarta, Amran Nukman, me ngatakan, Musda kali ini me ngangkat tema “Membangun Kota dengan Tata Ruang yang Berkualitas.” Di samping tema utama tersebut, kata dia, dalam Musda REI DKI Jakarta kali ini juga mengagendakan pemilihan Ketua DPD REI DKI Jakarta dan pengurus masa bakti 2014 -2017. “Selain itu, membahas berbagai permasalahan riil yang dihadapi oleh pengembang saat ini,” kata dia.
Musda dihadiri oleh 105 peser ta yang tercatat sebagai anggota aktif REI DKI Jakarta. Di samping itu juga hadir 10 perusahaan yang terdaftar sebagai undangan, di antaranya PT. Summarecon Agung, Tbk, PT Metropolitan Land, Tbk, PT Surya Pertiwi. (m1)
Investor Daily, Kamis 28 Agustus 2014, Hal. 23