JAKARTA-Kementerian Perindustrian menilai pencabutan gugatan PT Newmont Nusa Tenggara di arbitrase internasional membuktikan keinginan perusahaan pertambangan itu melanjutkan perundingan dengan Pemerintah Indonesia.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan sejatinya tidak ada kesulitan besar untuk menuntaskan perundingan dengan PT Newmont Nuda Tenggara (NTT). Sebelumnya, Newmont sempat menyetujui untuk bergabungan dengan pabrik pengolahan dan pemurnian m ineral (smelter) milik PT Freeport Indonesia.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 28 Agustus 2014.