JAKARTA – Kementerian Perda gangan (Kemendag) menargetkan penyelesaian draf dari produk turunan Undang-Undang No 7 tahun 2014 ten tang Perdagangan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait e-commerce atau transaksi penjualan dan pembe lian berbasis online, sudah bisa ram pung sebelum masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 berakhir.
“Karena ada arahan untuk tidak membuat kebijakan yang strategis, maka sebelum masa jabatan kabi net berakhir, draf PP sudah bisa diselesaikan,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi usai membuka workshop di kantor Kemendag di Jakarta, Selasa (26/8).
Menurut Bayu, langkah tersebut di ambil karena Kemendag memandang bahwa aturan turunan dari UndangUndang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan tersebut merupakan salah satu kebijakan yang strategis. Saat ini, draf tersebut sudahmemasuki tahap penyelesaian, namun masih ada sedikit penyesuaian, terutama be berapa poin penting yang mengatur promosi dan juga proteksi dari tran saksi jual beli online.
“Dengan promosi, perusahaan ecommerce Indonesia bisa menjadi pa main dunia. Selain itu, kita bisa mem promosikan penggunaan transaksi online tersebut untuk perusahaanperusahaan di Indonesia, khususnya UKM,” kata Bayu.
Menurut Bayu, salah satu alasan mengapa promosi menjadi salah satu poin inti dalam draf PP tersebut adalah, Indonesia merupakan negara kepulauan dan apabila pendekatan yang dilakukan melalui toko fisik, akan membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Jika pendekatannya toko fisik, akan mahal. Terlebih jika harus men jangkau pasar yang lebih luas seperti pasar dunia. Maka, e-commerce bisa menjadi solusi terhadap pengembang an produk Indonesia, baik yang akan diperdagangkan dalamnegeri maupun luar negeri,” kata dia.
Regulasi tersebut, lanjut Bayu, juga akan mengatur perselisihan antara penujual dan pembeli, baik itu untuk peroranganmaupun perusahaan. “Jika ada konsumen Indonesia yang dirugi kan, maka akan dilindungi dengan UU Perlindungan Konsumen. Regulasi ini diharapkan menjadi pegangan umum bagi siapa saja yang ingin melakukan e-commerce,” kata Bayu.
Selain itu, beberapa pokok pengatur an dalam draf PP juga mencakup jenis pelaku usaha, seperti pedagang mau pun penyelenggara sarana perdagang an secara elektronik. Pelaku usaha juga wajibmelakukan pendaftaran dan memenuhi ketentuan teknis. Setiap pelaku usaha juga harus memiliki bussines conduct atau code practices.
“Supaya orang-orang percaya dengan kualitas produk tersebut,” ujar Dirjen Perdagagan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kemendag Srie Agustina.
Pemerintah juga akanmengatur soal kesepakatan, seperti misalnya, pelaku usaha dilarang meminta konsumen membayar barang tanpa kesepakatan.
Srie menambahkan, ada empat model bisnis e-commerce yang diatur, yakni Plaza Online, toko ritel online, dan iklan baris. Plaza Online yaitu website tempat memasarkan barang dan fasilitas transaksi secara online. Kemudian toko ritel online adalah penyelenggara dapat berhubungan langsung dengan konsumen. Ketiga, iklan baris yaitu penjual individual bisa menjual barang di mana saja dan kapan saja secara gratis. (ajg)
Investor Daily, Rabu 27 Agustus 2014, hal. 25