PEMUTUSAN KONTRAK SEPIHAK: PT HP Indonesia Harus Ganti Rugi Rp159 Miliar

JAKARTA-Gara-gara pembatalan kontrak sepihak PT Hewlett Packard Indonesia harus menanggung ganti rugi Rp159 miliar kepada distributornya.
Hal itu merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan yang diajukan Kusuma Megah Jaya Sakti (KMUS) kepada HP Indonesia, direktur utamanya Subin Joseph, dan PT HP South East Asia. Ganti rugi harus dibayar secara tanggung rentang oleh para tergugat.
Screen Shot 2014-08-27 at 5.15.02 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 27 Agustus 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.