JAKARTA-Gara-gara pembatalan kontrak sepihak PT Hewlett Packard Indonesia harus menanggung ganti rugi Rp159 miliar kepada distributornya.
Hal itu merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan yang diajukan Kusuma Megah Jaya Sakti (KMUS) kepada HP Indonesia, direktur utamanya Subin Joseph, dan PT HP South East Asia. Ganti rugi harus dibayar secara tanggung rentang oleh para tergugat.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 27 Agustus 2014.