Kalteng Terbitkan Roadmap Perkebunan Sawit

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah meluncurkan peta jalan (roadmap) tentang pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan pada Mei 2013. Untuk melengkapi roadmap tersebut, Pemprov Kalteng telah membangun sistem pemantauan (monitoring system) yang bisa memberikan informasi terkini dan terakurat tentang peta lokasi perkebunan dan berbagai informasi rinci tentang perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Gubernur Kalteng Teras Narang mengatakan, informasi yang bisa diberikan sistem pemantauan itu bisa berupa sistem informasi geografis yang sangat bermanfaat sebagai salah satu instrumen dalammengevaluasi dan menegakkan kepatuhan perusahaan perkebunan secara transparan. Untuk mengimplementasikan sistem itu di lapangan, diperlukan kerja sama yang baik antara Pemprov Kalteng, perusahaan swasta, dan masyarakat. “Pada para pengusaha, kami sampaikan bahwa sistem ini bisa memonitor perkembangan subsektor perkebunan dari masalah perizinan, penanamannya, apakah itu menyangkut masalah produktivitas dan kendala di lapangan,” kata dia saat konferensi pers tentang Mendukung Inisiatif Kalimantan Tengah dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Perkebunan Ke­ lapa Sawit Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (26/8).
Ia menjelaskan, sistem pemantauan itu diperlukan mengingat saat ini ada 96 unit perkebunan besar swasta (PBS) di Kalteng dengan rincian 87 unit sudah beroperasi dan sisanya belum produksi. Di Kalteng juga terdapat empat grup perusahaan perkebunan sawit besar, yakni Makin Group, Sinarmas Group, Musim Mas, dan Astra Group. Di sisi lain juga terdapat pabrik pengolah minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebanyak 77 unit. Pemprov Kalteng mengklaim saat ini banyak perusahaan sedangmengurus izin tapi berhenti di kabupaten.
Dalam menerapkan sistem pemantauan itu, Pemprov Kalteng didukung oleh Earth Innovation Institute (EII). Sistem pemantauan ini menggabungkan berbagai data seperti data spasial dan data lainnya dengan menggunakan sistem informasi geografis, satelit, dan berbasis internet. Saat ini ada empat kabupaten yang dipersiapkan untukmenggunakan sistem pemantauan itu, yakni Kota Waringin barat, Kapuas, Pulung Pisau, dan Gunung Mas. “Untuk tahap pertama, kami akan melakukan pelatihan kepada para petugas di Waringin Barat terkait produktivitas, luas lahan kebun, perizinan, dan status konflik masayarakat. Harapan kami tahun ini bukan hanya empat kabupaten, tapi 13 kabupaten,” kata Teras.
Teras menyatakan, sistem pemantauan ini juga membantu menghapus tumpang tindih izin lahan. Sehingga tidak ada lagi pemberianpemberian izin di atas lahan yang dimiliki atau dikuasai atau diusahakan oleh pihak lain. Masalah tumpang tindih lahan bukan hanya masalah masyarakat dengan masyarakat, tetapi dengan sektor lain seperti kehutanan dengan perkebunan, pertambangan dengan perkebunan. “Sistem monitoring ini mampu mengantisipasi tumpang tindih lahan itu, jadi nanti bisa diketahui lahan yang clean and clear,” kata dia.
Teras menjelaskan, sistem itu dapat ditingkatkan kemampuannya agar bisamemasukkan informasi mengenai keluhan dari masyarakat lokal terhadap perusahaan, klaim tanah adat dan berbagai indikator kinerja lainnya. Karena itu, sistem pemantauan itu dapat digunakan oleh tiga tingkat pemerintahan, yaitu Kementerian Pertanian (Kementan), Pemprov Kalteng, pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalteng. Dengan sistem itu, Pemprov Kalteng dapat menggunakan informasi yang ada untuk menilai perusahaan dan tingkat kinerjanya. Pemprov Kalteng juga dapat memberikan penghargaan atau pengakuan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki kinerja bagus dalammendukung pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan di provinsi itu.
Ketua Umum Dewan Masyarakat Sawit Indonesia (DMSI) DeromBangun mengatakan, programmonitoring system yang merupakan rangkaian dari roadmappembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Provinsi Kalteng sangat positif untuk mencari kendalakendala yang dihadapi masayarakat mengenai perkebunan sawit. “Misalnya perbedaanperbedaan tata ruang antarmasyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Bagus untuk menyelaraskan tindakan-tindakan yang diambil pemerintah dan juga perusahaan,” ucap Derom.
Kebun Plasma
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang mengatakan, saat ini ketentuan kewajiban kebun plasma seluas 20% pada tiap PBS sudah dijalankan. Tahun ini, akan ada penambahan kebun plasma seluas 10 ribu hektare (ha), tahun lalu hanya 90 ribu ha. Beberapa perusahaan sudah melaksanakan, meski terkendala dalam proses pelepasan. “Kami harapkan ber tambah 10 ribu ha “Mudah-mudahan bertambah 10 ribu lagi, sehingga total kebun plasma sawit di Kalteng menjadi 100 ribu ha tahun ini,” ungkap dia.
Sedangkan Teras Narang mengungkapkan, pihaknya serius melakukan pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan karena melihat begitu besarnya antusias para investor untuk menanam sawit. Tidak hanya investor, tapi juga masyatrakat. Apabila perkembangan ini tidak ditanggapi dengan baik dapat merugikan masyarakat dan pemerintah. Karena itu, Pemprov Kalteng berusaha memastikan subsektor perkebunan sawit berjalan kondusif. “Kami berupaya memastikan bahwa investor menanamdengan aman kemudianmasyarakat hidup dengan sejahtera, dan tidak terjadi konflik-konflik yang merugikan banyak pihak. Kami ingin menciptakan iklim yang sejuk untuk masyarakat, investor, dan pemerintah,” ujar Teras. (c07)
Investor Daily, Rabu 27 Agustus 2014, hal. 7

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.