Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan konglomerasi keuangan untuk melaporkan entitas utamanya serta rincian lembaga jasa keuangan yang menjadi anggotanya, paling lambat pasa 31 Maret 2015.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintergrasi bagi Konglomerasi Keuangan seperti dikutip, Senin (25/8).
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 26 Agustus 2014.