Konglomerasi Keuangan: Entitas Utama Wajib Lapor

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan konglomerasi keuangan untuk melaporkan entitas utamanya serta rincian lembaga jasa keuangan yang menjadi anggotanya, paling lambat pasa 31 Maret 2015.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintergrasi bagi Konglomerasi Keuangan seperti dikutip, Senin (25/8).Screen Shot 2014-08-26 at 5.38.17 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 26 Agustus 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.