JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perbankan yang saat ini masih dibahas Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat harus mendorong penguatan perbankan nasional. Supaya lebih berdaya saing, perbankan nasional perlu meningkatkan efisiensi.Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Latif Adam, mengatakan, perbankan asing sudah menunjukkan efisiensi.
”RUU (rancangan undang-undang) itu juga mengatur soal pembatasan saham investor asing pada perbankan nasional. Setelah divestasi saham, efisiensi seharusnya berlanjut, tidak saja di bank bersangkutan, tetapi ke seluruh perbankan nasional,” kata Latif di Jakarta, Senin (25/8).
Panitia Kerja DPR masih membahas RUU Perbankan. RUU itu ditargetkan dapat disahkan dalam sidang paripurna sebelum masa kerja DPR periode 2009-2014 berakhir (Kompas, 25/8).
Menurut Latif, perbankan asing berhasil mendorong inovasi sehingga bisa lebih efisien. Efisiensi tecermin dari pertumbuhan beban bunga yang lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pendapatan bunga. Statistik Perbankan Juni 2014 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan, pendapatan bunga perbankan asing tumbuh 31 persen, dari Rp 7,314 triliun pada Juni 2013 menjadi Rp 9,582 triliun pada Juni 2014. Adapun beban bunga tumbuh 27 persen, dari Rp 2,154 triliun menjadi Rp 2,757 triliun.
Pertumbuhan pendapatan bunga perbankan asing itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan bunga industri perbankan umum Indonesia. Sebaliknya, pertumbuhan beban bunga bank asing lebih rendah dibandingkan pertumbuhan beban bunga industri perbankan umum.
Pertumbuhan pendapatan bunga industri perbankan umum per Juni 2014 hanya 26 persen, dari Rp 212,911 triliun menjadi Rp 268,963 triliun. Adapun pertumbuhan beban bunga industri perbankan nasional mencapai 37 persen, dari Rp 98,747 triliun menjadi Rp 136,056 triliun.
Latif menambahkan, DPR sudah membuat langkah maju melalui pembatasan kepemilikan investor asing maksimal 40 persen pada perbankan nasional. Namun, DPR juga perlu memikirkan sistem penanganan risiko jika terjadi kondisi darurat.
Pembatasan kepemilikan saham investor asing pada perbankan nasional dinilai sebagai kebijakan yang wajar. Selama ini, perbankan nasional juga dibatasi jika ingin berekspansi di luar negeri.
KonsolidasiDeputy CEO Bank Victoria Anthony Soewandy mengungkapkan, regulator perbankan sudah mendorong konsolidasi perbankan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi.
”Secara langsung, merger antara satu bank dan bank lain bisa menekan biaya sehingga terjadi penghematan. Tentu akan terjadi pengangguran. Akan tetapi, efisiensi akan semakin mudah dicapai,” kata Anthony.
Ia melihat, peluang konsolidasi bank umum kelompok usaha I dengan modal kurang dari Rp 1 triliun sangat besar.
”Namun, harus dipastikan agar kebijakan itu mendorong konsolidasi di antara investor nasional, bukan diakuisisi investor asing,” ujarnya.
Untuk mendorong penguatan perbankan nasional, regulator dan pemerintah sebaiknya memformulasikan kebijakan yang bisa mendorong kontribusi investor lokal. Relaksasi sejumlah aturan dalam batas wajar tetap diperlukan untuk menarik investor lokal menanamkan modal pada perbankan nasional.
”Dengan demikian, kita tidak harus sangat tergantung pada investor asing,” kata Anthony. (AHA)
Kompas 26082014 Hal. 20
”RUU (rancangan undang-undang) itu juga mengatur soal pembatasan saham investor asing pada perbankan nasional. Setelah divestasi saham, efisiensi seharusnya berlanjut, tidak saja di bank bersangkutan, tetapi ke seluruh perbankan nasional,” kata Latif di Jakarta, Senin (25/8).
Panitia Kerja DPR masih membahas RUU Perbankan. RUU itu ditargetkan dapat disahkan dalam sidang paripurna sebelum masa kerja DPR periode 2009-2014 berakhir (Kompas, 25/8).
Menurut Latif, perbankan asing berhasil mendorong inovasi sehingga bisa lebih efisien. Efisiensi tecermin dari pertumbuhan beban bunga yang lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pendapatan bunga. Statistik Perbankan Juni 2014 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan, pendapatan bunga perbankan asing tumbuh 31 persen, dari Rp 7,314 triliun pada Juni 2013 menjadi Rp 9,582 triliun pada Juni 2014. Adapun beban bunga tumbuh 27 persen, dari Rp 2,154 triliun menjadi Rp 2,757 triliun.
Pertumbuhan pendapatan bunga perbankan asing itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan bunga industri perbankan umum Indonesia. Sebaliknya, pertumbuhan beban bunga bank asing lebih rendah dibandingkan pertumbuhan beban bunga industri perbankan umum.
Pertumbuhan pendapatan bunga industri perbankan umum per Juni 2014 hanya 26 persen, dari Rp 212,911 triliun menjadi Rp 268,963 triliun. Adapun pertumbuhan beban bunga industri perbankan nasional mencapai 37 persen, dari Rp 98,747 triliun menjadi Rp 136,056 triliun.
Latif menambahkan, DPR sudah membuat langkah maju melalui pembatasan kepemilikan investor asing maksimal 40 persen pada perbankan nasional. Namun, DPR juga perlu memikirkan sistem penanganan risiko jika terjadi kondisi darurat.
Pembatasan kepemilikan saham investor asing pada perbankan nasional dinilai sebagai kebijakan yang wajar. Selama ini, perbankan nasional juga dibatasi jika ingin berekspansi di luar negeri.
KonsolidasiDeputy CEO Bank Victoria Anthony Soewandy mengungkapkan, regulator perbankan sudah mendorong konsolidasi perbankan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi.
”Secara langsung, merger antara satu bank dan bank lain bisa menekan biaya sehingga terjadi penghematan. Tentu akan terjadi pengangguran. Akan tetapi, efisiensi akan semakin mudah dicapai,” kata Anthony.
Ia melihat, peluang konsolidasi bank umum kelompok usaha I dengan modal kurang dari Rp 1 triliun sangat besar.
”Namun, harus dipastikan agar kebijakan itu mendorong konsolidasi di antara investor nasional, bukan diakuisisi investor asing,” ujarnya.
Untuk mendorong penguatan perbankan nasional, regulator dan pemerintah sebaiknya memformulasikan kebijakan yang bisa mendorong kontribusi investor lokal. Relaksasi sejumlah aturan dalam batas wajar tetap diperlukan untuk menarik investor lokal menanamkan modal pada perbankan nasional.
”Dengan demikian, kita tidak harus sangat tergantung pada investor asing,” kata Anthony. (AHA)
Kompas 26082014 Hal. 20