Jakarta – Kementerian ESDM meminta PT Perusahaan Listrik Negara tidak membatasi kalori batu bara pada tender internasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Sumatra Selatan 9 & 10.
Menteri ESDM Jero Wacik meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memakai formula biaya produksi ditambah marjin berlaku pada semua nilai kalori baru bara. Skema tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM NO. 10/2014.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 25 Agustus 2014.