Biodiesel Sektor Pertambangan Hanya Tercapai 7%

Jakarta–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menya­takan mandatori biodiesel sebesar 10% untuk sektor pertambangan belum sepenuhnya tercapai. Hingga semester pertama 2014 realisasinya hanya men­capai 7%. Biodiesel merupakan bahan bakar nabati (BBN) yang dicampurkan ke bahan bakar minyak (BBM) jenis so­lar. Pencampuran BBN itu sebesar 10% dan bakal meningkat jadi 20% di 2016.
Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan ke­butuhan BBM solar non subsidi un­tuk sektor pertambangan mencapai 3 juta kilo liter (KL) per tahun. Melalui ma­ndatori 10% maka sebanyak 300 ribu (KL) BBN yang dicampurkan kedalam solar tersebut.
“Realisasi semester satu ini belum mencapai 10%. Hanya berkisar 5-7% pencampurannya,” kata Dadan di Ja­ karta, Kamis (21/08).
Dadan menjelaskan tidak tercapai­ nya mandatori itu disebabkan oleh sejumlah faktor diantaranya keterba­tasan infrastruktur penunjang serta kesulitan pendistribusian. Dia mencontohkan PT Freeport belum mene­rap­kan mandatori BBN ini diseluruh wilayah pertambangan.
Freepor t memiliki dua wilayah per­tambangan yakni di pantai dan di gunung. Untuk wilayah pantai hampir 100% kendaraan operasional sudah menggunakan BBN tersebut. Namun untuk wilayah pegunungan masih me­nunggu uji coba lantaran suhu udara bisa mencapai 4 derajat celcius.
“Kami akan bekerjasama dengan Free­port melakukan uji coba.Dengan su­hu sampai 4 derajat celcius itu BBN bisa beku. Tapi dengan pencampuran solar kami belum tahu seperti apa,” ujarnya.
Selain masalahan kondisi suhu udara, Dadan melanjutkan, permasala­han yang umumnya dihadapi pelaku usaha pertambangan ialah distribusi biodiesel. Pasalnya untuk menyalur­kan biodiesel ke lokasi pertambangan harus melalui medan berat. “Wilayah timur Indonesia seperti Papua dan Maluku masih rendah penyerapannya. Kami sedang mengupayakan agar pada 2015 depan, infrastruktur di Papua dan Maluku sudah siap,” ujarnya.
Mandatori BBN 10 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2014. Pemanfaatan BBN sebanyak 10% diwajibkan untuk sek­tor transportasi, listrik, dan industri. Pemerintah menargetkan penggu­naan tersebut mencapai 3,9 juta KL hingga akhir tahun. (rap)
Investor Daily, Jumat 22 Agustus 2014, hal. 9

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.