Jakarta–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan mandatori biodiesel sebesar 10% untuk sektor pertambangan belum sepenuhnya tercapai. Hingga semester pertama 2014 realisasinya hanya mencapai 7%. Biodiesel merupakan bahan bakar nabati (BBN) yang dicampurkan ke bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pencampuran BBN itu sebesar 10% dan bakal meningkat jadi 20% di 2016.
Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan kebutuhan BBM solar non subsidi untuk sektor pertambangan mencapai 3 juta kilo liter (KL) per tahun. Melalui mandatori 10% maka sebanyak 300 ribu (KL) BBN yang dicampurkan kedalam solar tersebut.
“Realisasi semester satu ini belum mencapai 10%. Hanya berkisar 5-7% pencampurannya,” kata Dadan di Ja karta, Kamis (21/08).
Dadan menjelaskan tidak tercapai nya mandatori itu disebabkan oleh sejumlah faktor diantaranya keterbatasan infrastruktur penunjang serta kesulitan pendistribusian. Dia mencontohkan PT Freeport belum menerapkan mandatori BBN ini diseluruh wilayah pertambangan.
Freepor t memiliki dua wilayah pertambangan yakni di pantai dan di gunung. Untuk wilayah pantai hampir 100% kendaraan operasional sudah menggunakan BBN tersebut. Namun untuk wilayah pegunungan masih menunggu uji coba lantaran suhu udara bisa mencapai 4 derajat celcius.
“Kami akan bekerjasama dengan Freeport melakukan uji coba.Dengan suhu sampai 4 derajat celcius itu BBN bisa beku. Tapi dengan pencampuran solar kami belum tahu seperti apa,” ujarnya.
Selain masalahan kondisi suhu udara, Dadan melanjutkan, permasalahan yang umumnya dihadapi pelaku usaha pertambangan ialah distribusi biodiesel. Pasalnya untuk menyalurkan biodiesel ke lokasi pertambangan harus melalui medan berat. “Wilayah timur Indonesia seperti Papua dan Maluku masih rendah penyerapannya. Kami sedang mengupayakan agar pada 2015 depan, infrastruktur di Papua dan Maluku sudah siap,” ujarnya.
Mandatori BBN 10 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2014. Pemanfaatan BBN sebanyak 10% diwajibkan untuk sektor transportasi, listrik, dan industri. Pemerintah menargetkan penggunaan tersebut mencapai 3,9 juta KL hingga akhir tahun. (rap)
Investor Daily, Jumat 22 Agustus 2014, hal. 9