JAKARTA- PT Jakarta Propertindo dan PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta menjadi dua badan usaha milik daerah yang memperoleh penyertaan modal terbesar secara bertahap, setelah penetapan peraturan daerah oleh DPRD.
Tuntasnya peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan lima badan usaha milik daerah (BUMD) di Provinsi DKI Jakarta itu diharapkan mampu mendorong realisasi program yang disusun pemerintah daerah.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 22 Agustus 2014.