Hukum Persaingan Usaha: China Catatkan Rekor Denda US$ 200 Juta

Tokyo – China menemkan belasan produsen suku cadang Jepang bersalah dari pengaturan harga dan denda antitrust terbesar di negara tersebut sejak aturan disahkan pada enam tahun yang lalu.
Bloomberg melaporkan, total denda sebesar 1,24 miliar yuan atau US$ 200 juta, kata National Development and Reform Commision China (NDRC) dalam situsnya. Sumitomo Electric Industries Ltd. adalah terbanyak dengan 290,4 juta yuan, merupakan denda yang terbesar untuk perusahaan tunggal, diikuti Yazaki Corp.Screen Shot 2014-08-21 at 5.37.15 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 21 Agustus 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.