DILEMA KENAIKAN ROYALTI MINERBA

Pemerintah bergeming dengan keluhan penambang dan tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.  19/2025 yang berisi kenaikan royalti mineral dan batu bara atau minerba. Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak hanya menaikkan royalti komoditas minerba, melainkan juga mengenakan tarif progresif.

1

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.