UJI MATERI: MK Diminta Pertegas Kembali Partisipasi Bermakna

Mahkamah Konstitusi diminta untuk membatalkan sejumlah frasa di dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dinilai justru membatasi terwujudnya partisipasi bermakna atau meaningful participation dalam proses legislasi di DPR. Namun, pemohon diminta memikirkan ulang apakah permohonan yang diajukan sudah tepat dan tidak justru membatasi partisipasi masyarakat.

6

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.