Jakarta – Pemprov DKI Jakarta bakal memperbolehkan para pengembang perusahaan menambahan nilai koefisien lantai bangunan (KLB) gedung yang dimiliki.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Gamal Sinurat mengatakan aturan berupa peraturan gubernur mengenai pengenaan kompensasi terhadap pelampauan nilai KLB itu memang masih dibahas.
Peraturan Terkait:
Pergub DKI No. 27/2009
Pergub DKI No. 136/2007
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 21 Agustus 2014.