Pengusaha Soroti Celah Pajak Minimum Global

Pemerintah menerapkan ketentuan pajak minimum global (Global Minimum Tax) sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan mencegah penghindaran pajak tetapi kalangan pengusaha masih meragukan efektivitasnya, mengingat masih adanya celah untuk menghindari pajak.

2 (017)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.