OJK Terbitkan Aturan Perluasan Usaha Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan sebagai upaya mendukung pertumbuhan sector perbankan yang sehat, inovatif dan inklusif.

4 (014)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.