JAKARTA-Jahmada Girsang mengajukan memori banding sebagai keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan seluruh gugatannya senilai US$1.600 dan Rp230 juta terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Jahmada Girsang, Salah satu penumpang maskapai Garuda Indoensia mengaku kecewa dengan putusan yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya. Padahal, maskapai pelat merah tersebut tidak pernah menghadiri persidangan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 20 Agustus 2014.