Jakarta – Kementerian Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern guna menyesuaikan dengan perkembangan dalam UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.
Salah satu butir krusial yang tengah ditinjau ulang oleh otoritas perdagangan adalah Pasal 22 ayat 2, yang mengatur diskresi menteri perdagangan dalam memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% di toko modern.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 20 Agustus 2014.