Pengembangan Pasar Modal Syariah: 6 Regulasi Disiapkan

Jakarta – Keseriusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan pasar modal syariah dibuktikan dengan menyiapkan enam rancangan peraturan OJK yang diharapkan bisa terbit seluruhnya pada  tahun ini.
Deputi Komisioner Pasar Modal I OJK Noor Rachman mengatakan enam PROJK tersebut merupakan pecahan dari Peraturan Nomor IX.A.13. tentang Penerbitan Efek Syariah.Screen Shot 2014-08-19 at 5.45.11 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 19 Agustus 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.