Jakarta – Keseriusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan pasar modal syariah dibuktikan dengan menyiapkan enam rancangan peraturan OJK yang diharapkan bisa terbit seluruhnya pada tahun ini.
Deputi Komisioner Pasar Modal I OJK Noor Rachman mengatakan enam PROJK tersebut merupakan pecahan dari Peraturan Nomor IX.A.13. tentang Penerbitan Efek Syariah.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 19 Agustus 2014.