Perdagangan Bebas ASEAN dengan 6 Negara: 80% Pos Tarif akan Dihapus

JAKARTA — Pemberlakukan sistem tarif Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) Asean dengan enam negara akan dibagi dalamempat tahap. Sebanyak 80% pos tarif akan dihapus saat RCEP berlaku penuh.
“Setiap tahapan berjangka waktu lima tahun, sehingga sistem satu tarif RCEP akan terlaksana penuh setelah 20 tahun. Pemerintah akan menjaga 20% pos tarif,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari di Jakarta, Senin (18/8).
Dia mengatakan hal itu usai menghadiri rapat Menteri PerindustrianMS Hidayat denganMenteri Perdagangan MLutfi bersama jajaran pejabat eselon Kemenperin dan Kementeian Perdagangan (Kemendag).
RCEP merupakan gagasan untuk mengintegrasikan kerja sama anggota Asean dengan negara-negara mitra dagangnya, yakni Tiongkok, Jepang, Korsel, India, Selandia Baru, dan Australia. Asean sudah menjalin kerja sama perdagangan dengan enam negara itu, yakni Asean-China Free Trade Area (ACFTA), Asean-Japan Economic Partnership Agreement, Asean Korea FTA, Asean-Australia New Zealand FTA, dan Asean-India FTA. RCEP mulai dibahas di Asean Summit di Kamboja, November 2012.
Menurut dia, pemerintah harus menghitung sektor mana saja yang akan dimasukkan dalam perjanjian perdagangan bebas itu. Sebagai ilustrasi, pemerintah tidak bisa langsung memasukkan sektor tekstil dalam RCEP, karena masih ada subsektor tekstil belum siap. Selain itu, pos-pos tarif masing-masing FTA berbeda.
Ansari menjelaskan, penentuan sektor-sektor yang akan dimasukkan dalam sistem single tariff RCEP berdasarkan pada modalitas industri terkait. Kekuatan struktur industri berdasarkan basis bahan baku dan barang modal di dalam negeri menjadi pertimbangan.
“Dalam rapat tadi sudah ada kesepahaman yakni Kemenperin akan fokus menentukan sektor apa saja yang bisa dimasukkan dalam liberalisasi RCEP. Dengan demikian, Kemendag bisa mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan pada saat perundingan,” kata Ansari.
Jaga Pertumbuhan
Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional (KII) Kemenperin Agus Tjahajana menambahkan, Kemenperin menjaga agar pelaksanaan RCEP tidak mengganggu peta jalan (road map) pembangunan industri nasional. Dengan demikian, lanjut dia, Indonesia bisa mengubah struktur impor barang modal dan bahan baku industri yang saat ini masih berkisar 20-70%.
“RCEP tidak boleh menghilangkan tujuan road map pembangunan kemandirian industri nasional. Karena itu, setiap perjanjian internasional seperti RCEP harus secara hati-hati dan cerdik sebelum menentukan produk mana saja yang akan dibuka untuk bersaing,” papar dia.
Oleh karena itu, dia mengatakan, Kemenperin akan menyiapkan pemenang di setiap sektor. Ini penting dilakukan karena untuk menjadi negara maju, Indonesia harus memiliki industri yang kuat. Industri har us menjadi tulang punggung ekonomi. (eme)
Investor Daily, Selasa, 19 Agustus 2014, hal. 26

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.