Pengawasan dan Pengaturan OJK Harus Ketat

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengizinkan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending memberi pinjaman online hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp. 2 miliar, dinilai bagus untuk perkembangan P2P lending dan memperkuat tata kelola dan kepercayaan pengguna fintech. Namun, kebijakan ini harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat.

4 (013)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.