Mendorong Rasio Pembiayaan Produktif P2P Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending per Februari 2025 mencapai Rp 80,07 triliun. Di mana sector produktif dan/atau UMKM mencapai Rp 29,25 triliun atau sebesar 36,53% dari total outstanding pembiayaan industri.
PENDANAAN PINJOL: Sektor Produktif Baru 30,19%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peningkatan pendanaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.
Bank Perketat Kredit Ke Fintech Lending
Perbankan nasional semakin selektif menyalurkan kredit channeling kepada industry financial technology peer to peer lending (fintech p2p lending). Mengingat, saat ini banyak P2P lending yang berguguran.
FINTECH LENDING: Simalakama UMKM Bagi Pinjol
Usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) menjadi peluang pasar menjanjikan bagi industri fintech P2P lending. Sayangnya, pendanaan segmen produktif menjadi sumber kredit bermasalah bagi penyelenggara P2P lending.
EKUITAS MINIMUM P2P LENDING: Pinjol Cekak Berburu Modal
Para pemain pinjaman online (pinjol) tengah berupaya memenuhi ekuitas minimal Rp7,5 miliar yang sudah ditentukan oleh otoritas. Selain pemain, asosiasi pun menyiapkan konsorsium demi membantu pinjol yang membutuhkan.
MODAL MINIMUM: Merger Pinjol Jadi Opsi
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencari solusi atau jalan keluar atas persoalan P2P lending kurang modal yang meningkat menjadi 11 perusahaan dari 10 perusahaan.
P2P LENDING: Pinjol Kurang Modal Bertambah
Jumlah pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum Rp7,5 miliar kembali bertambah per akhir tahun 2024.
INDUSTRI FINTECH: Awan Cerah Bisnis Pinjol
Industri teknologi finansial (tekfin) peer-to-peer (P2P) lending diproyeksikan melanjutkan pertumbuhan kuat pada 2025 seiring dengan derasnya pembiayaan per September 2024.
P2P LENDING SYARIAH: ‘Bunga Khusus’ Jadi Opsi
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat regulasi manfaat ekonomi atau bunga pinjaman khusus peer-to-peer (P2P) lending syariah.