KETENTUAN ASURANSI OJK: Mantap ‘Bercerai’ Dengan Syariah

Industri asuransi nasional kian mantap berpisah dengan unit usaha syariah, sebagai respons dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

3 (013)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.