Pernyataan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengenai 2,3 juta hektare (ha) kebun sawit di Riau berstatus ilegal tidak hanya menjadi polemik di masyarakat, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia. Sebab, berdasarkan data dinas perkebunan Provinsi Riau, kebun sawit seluas itu telah mengantingi hak guna usaha (HGU).
Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo menilai, komentar menteri kehutanan tersebut akan mempe ngaruhi iklim investasi sawit di Indonesia. Apalagi, hal itu ternyata tidak benar. “Semua pejabat negara hendaknya berhati-hati dalam mengeluarkan pernya taan. Apalagi data soal kawasan antara yang dimiliki pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda) berbeda-beda,” kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, kondisi tersebut sebenarnya bermula dari belumberesnya Rencana Tata RuangWilayah (RTRW), sehingga peruntukan lahan menjadi tidak jelas. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sendiri hendaknya segera membuat peta kehutanan nasional (PKN) sehingga dapat diketahui secara pasti di mana lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan, pertambangan, minyak dan gas bumi, dan lain sebagainya. “Sebagai mitra kerja, Komisi IV telah lama meminta Kemenhut agar segeramenyelesaikan PKN, tapi hingga sekarang peta itu belum juga bisa diselesaikan,” kata Firman.
Firman mengingatkan, dalam mengeluarkan pernyataan, seorang pejabat harus memiliki data yang benar. Apalagi sawit merupakan komoditas unggulan yang telah terbukti mendatangkan devisa bagi negara. Sawit harusnyadilindungi karena menjadi sumber pemasukan negara berupa pajak dan telah meningkatkan kesejahteraan di daerah pelosok.
Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad juga menyesalkan pernyataan menteri kehutanan tersebut. Sebagai pejabat negara seharusnya mengeluarkan pernyataan sesuai data yang benar. Apalagi, berdasarkan kepemilikannya, sebagian besar kebun sawit di Riau dimiliki rakyat atau petani yang mencapai 1,3 juta ha (55,44%). Sedangkan perkebunan besar swasta 977.625 ha (41,21%) dan perkebunan BUMN 79.546 ha (3,35%).
Dengan demikian, kata dia, sama saja yang dituding ilegal tersebut adalah kebun sawit milik petani. Padahal ketika membuka lahan untuk perkebunan sawit, para petani telah mendapatkan izin baik dari bupati maupun camat setempat. (ina)
Investor Daily, Selasa, 19 Agustus 2014, hal. 7