JAKARTA-Kementerian Perumahan Rakyat, akhirnya memperbolehkan pelaksanaan kewajiban pembangunan hunian berimbang di luar hamparan dan/ atau provinsi dari pengembangan yang ada.
Dalam perkembangannya, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat telah mengalami revisi dari peraturan yang telah diterbitkan pertama kali. Permenpera No. 7/2013 tentang Perubahan Atas Permenpera No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang telah disahkan pada Oktober 2013.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 18 Agustus 2014.