JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) soal pembentukan holding BUMN Perkebunan telah disetujui. Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengatakan Presiden sudah menyetujui penerbitan PP ini pada 8 Agustus lalu.
Dia memperkirakan, PP tersebut bisa keluar pada akhir September. Menurut Dahlan meskipun ada yang setuju atau tidak, rencana ini harus tetap dilaksanakan dan tidak bisa mundur.
Pembentukan Holding perkebunan menggabungkan seluruh PTPN I-XIV tinggal menunggu waktu saja. Adapun BUMN yang menjadi induknya adalah PTPN III. Dengan adanya holding, diharapkan kinerja perusahaan akan meningkat.
“Mereka akan memiliki kemampuan mencari pendanaan dengan lebih tinggi, sehingga laba bersih BUMN perkebunan bisa tumbuh 14%-15%,” jelas Dahlan.
Sementara untuk holding kehutanan akan menggabungkan Perum Perhutani dengan PT Inhutani I hingga V. Dan yang menjadi induknya adalah Perhutani. Selama ini penjualan dirasa belum optimal karena dari jumlah penjualan tahun lalu sebanyak 92% disumbang oleh Perhutani. Dengan adanya holding dan terciptanya efisiensi, manfaatnya baru bisa terasa dalam lima tahun ke depan.
Kontan.co.id, Senin, 18 Agustus 2014 | 07:58 WIB