Kesempatan Kedua dari Bursa

Selain terus mendorong masuknya korporasi anyar agar menjadi penghuni Bursa Efek Indonesia (BEI), otoritas pasar modal memberikan kesempatan kedua bagi emiten yang menghadapi tekanan baik dari sisi kinerja keuangan hingga aspek hukum, melalui Peraturan No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting).

1

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.