JAKARTA –Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Patuha dapat beroperasi pada Oktober mendatang. Patuha merupakan bagian dari program prioritas yang harus diselesaikan pada 100 hari terakhir Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan sejumlah tahapan harus dilalui sebelum pembangkit itu beroperasi secara komersial (commercial on date/COD). “Ini menjadi proyek yang masuk dalam 100 hari sebelum periode pemerin tahan pak SBY berakhir. COD ren cananya di Oktober,” kata Rida di Jakarta, akhir pekan lalu.
Rida menjelaskan tahapan-tahapan sebelum beroperasi yakni uji sinkronisasi frekuensi tegangan listrik dengan PLN yang digelar pada September mendatang. Apabila tidak ada masalah maka masuk ke tahap berikutnya uji beban (load). “Setelah semua tahap dilewati, diterbitkanlah SLO (sertifikat laik operasi),” jelasnya.
PLTP Patuha terletak di daerah Ciwidey, Bandung, Jawa Barat. PT Geo Dipa merupakan pengembang proyek dengan kapasitas 55megawatt (MW). Investasi proyek ini mencapai US$ 144,2 juta dengan pembiayaan dari pinjaman kredit komersial Bank Nasional Indonesia (BNI) sebesar US$ 103 juta.
Sementara itu, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Tisnaldi menambahkan PLTP Patuha terma suk dalam program percepatan (Fast Track Program/FTP) tahap II. Selain Patuha, ada dua proyek yang tahun ini ditargetkan sudah bisa berope rasi yakni PLTP Cibuni dan PLTB Ulumbu. Pembangkit Cibuni yang terletak di Ciwidey, Bandung-Jawa Barat memiliki kapasitas mencapai 2 MW. Sedangkan pembangkit Ulumbu berlokasi di Manggarai, Nusa Tenggara Timur dengan kapasitas hingga 5 MW. “Total ada 62 MW dari panas bumi untuk tahun ini,” ujarnya.
Pada tahun ini Kementerian ESDM menargetkan tambahan kapasitas daya pembangkit listrik mencapai 3.605 MW atau meningkat 7,6% di bandingkan 2013 yang sebesar 47.128 MW. Tambahan 3.605 MW tersebut berasal dari FTP I dan FTP II. (rap)
Investor Daily, Senin, 18 Agustus 2014, hal. 9