JAKARTA-Kadin DKI Jakarta mendesak pemerintah memberantas ekonomi biaya tinggi atau rente di sektor pelayanan logistik Tanjung Priok menyusul pengenaan uang jaminan peti kemas oleh importir, eksportir dan jasa pengurusan transportasi.
Ketua Komite Tetap Kepabeanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Widijanto mengatakan para pengguna jasa angkutan laut diwajibkan menyetor uang jaminan peti kemas dengan dolar AS sekitar US$100-US$300 per peti kemas sebelum menembus DO (delivery order) kepada agen pelayaran.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 14 Agustus 2014.