Kategori Bank Asing Didefinisikan Ulang

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendefinisikan ulang batasan-batasan bank yang termasuk dalam kategori bank asing. Ke depan, bank yang 50% lebih sahamnya dimiliki asing atau dikendalikan oleh pihak asing, bakal dikategorikan sebagai bank asing.

Ketua OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, pendefinisian ulang itu merupakan bagian dari harmonisasi pengaturan bank asing di Asean menjelang penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Saat ini, yang termasuk dalam kategori bank asing di Indonesia hanyalah kantor cabang bank asing (KCBA), sedangkan di negara Asean lain definisi bank asing lebih luas, termasuk menyangkut kepemilikan saham.

“(Jadi, bank asing itu) ada yang kantor cabang bank asing, yang dikuasai di atas 50% oleh asing, atau bisa di bawah 50% tetapi dikelola atau dikendalikan oleh asing. Artinya, secara kendali itu dikendalikan oleh pihak asing,” ujar Muliaman di Jakarta, Senin (11/8).

Saat ini, menurut dia, aturan terkait kategori bank asing tersebut tengah dirumuskan oleh OJK. Aturan tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Muliaman menuturkan, pendefinisian ulang kategori bank asing itu dilakukan agar OJK dapat memberikan perlakukan yang sama yang diterapkan oleh otoritas negara Asean lain pada bank tersebut di negaranya masing-masing. Dengan demikian, menurut dia, asas resiprokal dapat berjalan antarnegara Asean.
Investor Daily, Selasa, 12 Agustus 2014 | 17:19

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.