Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tengah fokus menyelesaikan produk-produk hukum yang berhubungan dengan standar usaha dan industri kreatif sebagai prioritas kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu II.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyelesaikan satu lagi peraturan menteri dari total 21 peraturan standar usaha pariwisata dan industri kreatif yang diyakini akan selesai pada Oktober tahun ini.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 13 Agustus 2014.