JAKARTA- Kementerian ESDM telah merampungkan beleid baru yang mengatur tata cara mendapatkan rekomendasi ekspor dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerina ESDM R. Sukhyar menyatakan salah satu poin persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ekspor yaitu kewajiban pelunasan royalti sebelum melakukan ekspor.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 13 Agustus 2014.