Bursa Karbon Wajib Punya Modal Minimal Rp.100 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Aturan tersebut akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.