Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang mengatur ketentuan buyback jalur kilat, yakni pembelian kembali saham tanpa penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) jika kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan.
Peraturan Terkait: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 13 Tahun 2023 Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.