Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua peraturan yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah pada perusahaan penjaminan, asuransi, dan reasuransi dari induk lembaga jasa keuangannya. Dengan menjadi entitas usaha sendiri, lembaga jasa keuangan syariah diharapkan dapat menciptakan bisnis berkelanjutan.
Peraturan Terkait:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan