OJK Terbitkan Aturan Baru Program Anti-Pencucian Uang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat integritas sektor jasa keuangandengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti-Pecucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK AP PPT dan PPPSPM di SJK).

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.