Jakarta – Perusahaan yang berkomitmen menjaga lingkungan hidup akan mendapatkan insentif berupa pembebasan bea masuk pengadaan mesin baru dan kemudahan akses ke perbankan.
Kemudahan tersebut akan diperbolehkan saat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan yang akan disahkan sebelum pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu II berakhir atau sebelum akhir Oktober tahun ini.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 08 Agustus 2014.