JAKARTA-Kementerian Perhubungan menjamin pihak swasta bakal meraup keuntungan besar dari pengelolaan tiga bandara yang hingga kini masih berstatus unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Udara.
Direktur Kebandaudaraan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Bambang Tjahyono mengatakan aturan pemanfaatan aset negara dengan pihak swasta telah diubah oleh Kementerian Keuangan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 8 Agustus 2014.