PENGAKHIRAN RESTRUKTURISASI: OJK Klaim CKPN Perbankan Sangat Memadai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit restrukturisasi Covid-19 per Maret 2023 menurun ke posisi Rp 405,42 triliun dengan 1,83 juta debitur. Meskipun restrukturisasi kredit terus menurun, perbankan telah menyiapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang sangat memadai sebagai antisipasi penurunan kualitas kredit.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.