JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah segera menuntaskan pengesahan rencana tata ruang wilayah sejumlah provinsi yang telah memenuhi syarat. Langkah itu bertujuan untuk mendukung program pembangunan daerah.Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan hal itu di Jakarta, Rabu (6/8). Penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota, provinsi, dan nasional merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang.
”Saya akan segera mengesahkan RTRW provinsi-provinsi yang sudah memenuhi semua persyaratan. Proses ini lama karena ada edaran dari sekretaris kabinet bahwa menteri tidak boleh mengambil kebijakan strategis,” kata Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, RTRW provinsi (RTRWP) yang akan segera disahkan adalah Riau, Sumatera Utara, dan Papua Barat. Zulkifli berharap, pemerintah daerah menjadikan RTRWP sebagai panduan dalam pembangunan yang mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan.
Zulkifli berpesan agar pemerintah daerah dan investor mematuhi RTRWP yang telah disahkan. Hal ini sangat penting untuk mencegah konversi kawasan hutan demi budidaya kegiatan selain kehutanan yang tak sesuai kaidah lingkungan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan, Menhut segera menandatangani RTRWP Riau. ”Surat dari sekretaris kabinet sudah diterima dan Pak Menhut sudah mantap untuk mengesahkan RTRWP Riau,” kata Hadi.
Gubernur Riau Annas Maamun menyambut gembira pernyataan Menhut tersebut. Annas mengatakan, pengesahan RTRWP itu akan meningkatkan peran Provinsi Riau dalam mendorong investasi sektor kehutanan dan perkebunan demi menciptakan lapangan kerja.
Riau merupakan sentra produksi bubur kertas, kertas, dan minyak kelapa sawit yang termasuk komoditas ekspor unggulan Indonesia. Annas mengatakan, pengesahan RTRWP Riau dapat mematahkan kampanye hitam terhadap industri bubur kertas nasional oleh organisasi non-pemerintah asing bidang lingkungan di luar negeri.
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengapresiasi Zulkifli. Menurut Elfian, penyelesaian RTRWP Riau sangat krusial untuk memantapkan kepastian hukum atas lahan dan hutan.
”Pengesahan RTRWP Riau sangat membantu pemerintahan baru,” kata Elfian. (HAM)
Kompas 07082014 Hal. 19
”Saya akan segera mengesahkan RTRW provinsi-provinsi yang sudah memenuhi semua persyaratan. Proses ini lama karena ada edaran dari sekretaris kabinet bahwa menteri tidak boleh mengambil kebijakan strategis,” kata Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, RTRW provinsi (RTRWP) yang akan segera disahkan adalah Riau, Sumatera Utara, dan Papua Barat. Zulkifli berharap, pemerintah daerah menjadikan RTRWP sebagai panduan dalam pembangunan yang mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan.
Zulkifli berpesan agar pemerintah daerah dan investor mematuhi RTRWP yang telah disahkan. Hal ini sangat penting untuk mencegah konversi kawasan hutan demi budidaya kegiatan selain kehutanan yang tak sesuai kaidah lingkungan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan, Menhut segera menandatangani RTRWP Riau. ”Surat dari sekretaris kabinet sudah diterima dan Pak Menhut sudah mantap untuk mengesahkan RTRWP Riau,” kata Hadi.
Gubernur Riau Annas Maamun menyambut gembira pernyataan Menhut tersebut. Annas mengatakan, pengesahan RTRWP itu akan meningkatkan peran Provinsi Riau dalam mendorong investasi sektor kehutanan dan perkebunan demi menciptakan lapangan kerja.
Riau merupakan sentra produksi bubur kertas, kertas, dan minyak kelapa sawit yang termasuk komoditas ekspor unggulan Indonesia. Annas mengatakan, pengesahan RTRWP Riau dapat mematahkan kampanye hitam terhadap industri bubur kertas nasional oleh organisasi non-pemerintah asing bidang lingkungan di luar negeri.
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengapresiasi Zulkifli. Menurut Elfian, penyelesaian RTRWP Riau sangat krusial untuk memantapkan kepastian hukum atas lahan dan hutan.
”Pengesahan RTRWP Riau sangat membantu pemerintahan baru,” kata Elfian. (HAM)
Kompas 07082014 Hal. 19