Semarang – Menko Perekonomian Chairul Tanjung memutuskan memindahkan pembanguan pembangkit listrik tenaga uap Batang, Jawa Tengan senilai US$ 4 miliar ke lokasi alternatif jika pemda setempat tidak mampu menyelesaikan pembebasan lahan sesegera mungkin.
Saat ini, pembangunan pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU) Batang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mengingat prosesnya tidak memungkinkan lagi dilakukan tanpa pembebasan lahan.
Peraturan Terkait: UU No. 2 Tahun 2012
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 07 Agustus 2014.