Wamenkeu Ungkap Alasan UU PPSK Dibuat: Kita Ingin Kaya Sebelum Tua

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara blak-blakan soal alasan utama pembuatan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Salah satu alasan adalah adanya harapan Indonesia bisa kaya sebelum tua.

“Kita ingin PPSK menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Kalau kita mau bangun infrastruktur secara masif, banyak sekali infrastruktur yang harus dibangun, butuh dana jangka panjang. Kita ingin kaya sebelum tua, jangan tua sebelum kaya,” katanya dalam keynote speech di Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023 yang disiarkan secara virtual, Senin (20/2).

Suahasil mengatakan evolusi sektor keuangan Indonesia melewati periode yang cukup lama, sampai pada akhirnya RI memiliki evolusi institusional yang cukup signifikan.

Dengan begitu, ia mengatakan kehadiran UU PPSK menjadi rangkaian reformasi Indonesia.

“Untuk sektor keuangan, the ultimate goal-nya itu tiga. Pertama, membuat sektor keuangan itu stabil. Kedua, lebih dalam. Ketiga, lebih inklusif,” jelasnya.

“Dengan pola pikir seperti itu, kami cocokkan dengan situasi dunia nyata, kemudian kami rumuskan uu yang sangat komprehensif. Empat institusi ini (Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS) bekerja secara serius di bawah Kemenkeu selaku perwakilan pemerintah. Kita satukan dan berfokus pada lima pilar,” sambungnya.

Pilar pertama, memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi masing-masing maupun koordinasi. Suahasil mencontohkan bahwa BI hingga OJK diperkuat di UU PPSK.

Kedua, UU PPSK hadir demi memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, dan pengguna kepada industri jasa keuangan.

“Kalau perdebatannya mengenai koperasi harusnya diawasi atau enggak, pembicaraannya sangat dalam. Ini terutama KSP, prinsipnya dari oleh untuk anggota, kalau melakukan hal tersebut tidak masalah. Tapi ketika KSP sudah mulai melayani ke non-anggota, ini sifatnya mendekat ke lembaga jasa keuangan, harus diawasi,” tuturnya.

Suahasil menegaskan pemerintah juga berpikir kepada tata kelola di pasar saham, modal, uang, kripto, karbon, hingga komoditas. Selain itu, kehadiran UU PPSK diperlukan untuk memperkuat logika digital alias Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Ketiga, ia menyebut pemerintah ingin UU PPSK menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Suahasil menegaskan Indonesia punya PR besar menciptakan akumulasi dana keuangan yang sifatnya jangka panjang.

“Saya tidak bicara mengenai individu, tapi mengenai bangsa ini. Rata-rata umur orang Indonesia semakin meningkat. Kita pengin kaya sebelum tua, jangan tua dulu baru mencari kaya. Kita harus memikirkan cara menabung, membuat akumulasi dana jangka panjang dan tabungan yang bekerja ketika masyarakat Indonesia makin lama umurnya makin tua,” sambungnya.

Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Selain itu, Suahasil menyinggung soal perdebatan terkait kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal pada kasus pidana keuangan. Menurutnya, tidak bisa satu institusi berdiri sendiri mengurus Indonesia.

“Kalau ada pertanyaan mengenai tindak pidana oleh OJK atau Polri, mandat paling utama adalah koordinasi. Kita lindungi masyarakat Indonesia bersama-sama. Ini yang langsung kami tetapkan dalam bentuk PP, karena tidak boleh lepas. Tidak mungkin urus Indonesia itu hanya satu institusi, harus sama-sama,” tandasnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230220111247-78-915282/wamenkeu-ungkap-alasan-uu-ppsk-dibuat-kita-ingin-kaya-sebelum-tua.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.