Jakarta – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung menepis dugaan adanya nuansa transaksional dalam penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
Menurutnya, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang telah disepakati pemerintah dan Freeport berisi enam poin renegosiasi yaitu luasan wilayah, divestasi, royalti, pembangunan smelter, penguatan produk lokal dan status kontrak tambang.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 06 Agustus 2014.