JAKARTA-Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman denda bagi PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simpang Pesak Indokwarsa hingga Rp32,25 miliar karena melakukan perbuatan melanggar hukum perusahaan lingkungan hidup.
Berdasarkan putusan MA No. 109 PK/Pdt/2014 yang diunggah melalui situs resminya, MA memenangkan gugatan Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) pada 23 Mei 2014.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 6 Agustus 2014.