PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan, penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) tembaga sesuai kesepakatan dengan Pemerintah yang tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam IUPK dinyatakan pembangunan smelter paling lambat lima tahun sejak ditandatangani. IUPK tersebut diteken pada akhir 2018 silam.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 07 Februari 2023.